Satwa harapan adalah binatang atau satwa selain binatang yang dipelihara/diternakan dan diharapkan apabila diusahakan dapat menghasilkan bahan dan jasa seperti ternak. Berbagai jenis satwa harapan tersebut, contohnya antara lain ; burung (burung puyuh,ayam hutan), cucak rawa, reptil (ular,buaya), ikan arwana, kupu-kupu, banteng, rusa, gajah dan anoa. Dalam Postingan ini akan membahas peraturan tentang satwa harapan
1. UNDANG UNDANG NO.5
TAHUN 1990
UU no. 5 tahun 1990 membahas tentang
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Sumber daya alam hayati
adalah unsur-unsur hayati dialam yang terdiri dari sumber daya alam nabati
(tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama unsur non hayati
disekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem. Konversi sumber daya alam
hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan
secara bijaksana untuk menjadi kesinambungan persediaannya dengan tetap
memlihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Konservasi ini
dapat dengan Cagar alam maupun Suaka Margasatwa serta Cagar biosfer.
Konservasi
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan :
a. perlindungan
sistem penyangga kehidupan.
b. pengawetan
keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya
c. pemanfaatan
secara lestari sumber daya alami hayati dan ekosistemnya.
Bab II UU no.5 tahun 1990 membahas
tentang perlindungan sistem penyangga kehidupan yang ditujukan bagi terpeliharanya
proses ekologis yang menunjang kelangsungan kehidupan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.
Bab III UU no.5 tahun 1990 membahas
tentang pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta
ekosistemnya, kegiatan ini dilaksanakan dengan menjaga keutuhan kawasan suaka
alam agar tetap dalam keadaan asli.
Bab IV UU no.5 tahun 1990 membahas
tentang kawasan suaka alam.
Kawasan suaka
alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri dari:
a. cagar alam
b. suaka
margasatwa.
Bab V UU no.5 tahun 1990 membahas tentang pengawetan tumbuhan dan satwa.
Tumbuhan dan
satwa digolongkan dalam jenis:
a. tumbuhan dan
satwa yang dilindungi;
b. tumbuhan dan
satwa yang tidak dilindungi.
Jenis tumbuhan
dan satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digolongkan dalam
:
a. tumbuhan dan
satwa dalam bahaya kepunahan;
b. tumbuhan dan
satwa yang populasinya jarang.
Bab VI UU no.5
tahun 1990 membahas tentang pemanfaatan secara lestari sumber daya alam
hayati dan ekosistemnya.
Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati
dan ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan :
a. pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan pelestarian
alam;
b. pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.
Bab VII UU no.5 tahun 1990 membahas tentang
kawasan pelestarian alam.
Kawasan
pelestarian alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 13 terdiri dari :
a. taman
nasional;
b. taman hutan
raya;
c. taman wisata
alam.
Bab VIII UU no.5 tahun 1990 membahas
tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.
Pemanfaatan
jenis tumbuhan dan satwa liar dapat dilaksanakan dalam
bentuk :
a. pengkajian,
penelitian dan pengembangan;
b. penangkaran;
c. perburuan;
d. perdagangan;
e. peragaan;
f. pertukaran;
g. budidaya
tanaman obat-obatan;
h. pemeliharaan
untuk kesenangan.
Bab IX no.5 tahun 1990 membahas tentang peran serta rakyat, peran
serta rakyat dalam konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
diarahkan dan digerakkan oleh pemerintah melalui berbagai kegiatan yang berdaya
guna dan berhasil guna.
BAB X membahas tentang penyerahan
urusan dan tugas pembantuan. Dalam rangka pelaksanaan konservasi sumber daya
alam hayati dan ekosistemnya, Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di
bidang tersebut kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
BAB XI tentang penyidikan. Selain
Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai
Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya meliputi pembinaan konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk
melakukan penyidikan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati
dan ekosistemnya.
BAB XII tentang ketentuan pidana.
BAB XIII tentang ketentuan peralihan.
Hutan suaka alam dan taman wisata yang telah ditunjuk dan ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum berlakunya
Undang-undang ini dianggap telah ditetapkan sebagai kawasan suaka alam dan
taman wisata alam berdasarkan Undang-undang ini.
2. Peraturan
Pemerintah No. 8 Tahun 1999
Peraturan
Pemerintah No. 8 Tahun 1999 membahas tentang Pemanfaatan jenis tumbuhan dan
satwa liar. Tumbuhan dan satwa liar merupakan bagian dari sumber daya alam
hayati yang dapat dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dan
pemanfaatannnya dilakukan dengan memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung
dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar. Pemanfaatan jenis adalah
penggunaan sumber daya alam baik tumbuhan maupun satwa liar dan atau
bagian-bagiannya serta hasil dari padanya dalam bentuk pengkajian, penelitian
dan pengembangan; penangkaran; perburuan; perdagangan; peragaan; pertukaran;
budidaya tanaman obat-obatan; dan pemeliharaan untuk kesenangan.
Pengkajian,
penelitian dan pengembangan dapat dilakukan terhadap jenis tumbuhan dan satwa
liar yang dilindungi atau yang tidak dilindungi. Penggunaan jenis tumbuhan dan
satwa liar yang dilindungi untuk kepentingan pengkajian, penelitian dan
pengembangan harus dengan izin Menteri.
Penangkaran untuk tujuan
pemanfaatan jenis dilakukan melalui kegiatan:
a)
pengembangbiakan satwa atau perbanyakan tumbuhan
secara buatan dalam lingkungan yang terkontrol; dan
b)
penetasan telur dan atau pembesaran anakan yang
diambil dari alam.
Tumbuhan dan
satwa liar yang dapat diperdagangkan adalah jenis satwa liar yang tidak
dilindungi. Tumbuhan dan satwa liar untuk keperluan perdagangan diperoleh dari:
a. hasil penangkaran;
b. pengambilan atau penangkapan
dari alam.
Pertukaran jenis tumbuhan dan
satwa liar dilakukan dengan tujuan untuk mempertahankan atau meningkatkan
populasi, memperkaya keanekaragaman jenis, penelitian dan ilmu pengetahuan, dan
atau penyelamatan jenis yang bersangkutan.
Pemanfaatan
jenis tumbuhan liar yang berasal dari habitat alam untuk keperluan budidaya
tanaman obat-obatan dilakukan dengan tetap memelihara kelangsungan potensi,
populasi, daya dukung, dan kenekaragaman jenis tumbuhan liar. Setiap orang
dapat memelihara jenis tumbuhan dan satwa liar untuk tujuan kesenangan.
Tumbuhan dan satwa liar untuk keperluan pemeliharaan untuk kesenangan hanya
dapat dilakukan terhadap jenis yang tidak dilindungi. Pengiriman atau
pengangkutan jenis tumbuhan dan satwa liar dari satu wilayah habitat ke wilayah
habitat lainnya di Indonesia, atau dari dan ke luar wilayah Indonesia, wajib
dilengkapi dengan dokumen pengiriman atau penangkutan.
3. UNDANG UNDANG NO. 18 TAHUN 2009
Undang-undang
no 18 tahun 2009 membahas tentang peternakan dan kesehatan hewan. Peternakan
adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit
dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya ternak, panen, pascapanen,
pengolahan, pemasaran, dan pengusahaannya. Kesehatan hewan adalah segala urusan
yang berkaitan dengan perawatan hewan, pengobatan hewan, pelayanan kesehatan
hewan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, penolakan penyakit,
medik reproduksi, medik konservasi, obat hewan dan peralatan kesehatan hewan,
serta keamanan pakan.
Peternakan dan kesehatan hewan dapat
diselenggarakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
dilaksanakan secara tersendiri dan/atau melalui integrasi dengan budi daya
tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, kehutanan, atau bidang
lainnya yang terkait. Untuk menjamin kepastian terselenggaranya peternakan dan
kesehatan hewan diperlukan penyediaan lahan yang memenuhi persyaratan teknis
peternakan dan kesehatan hewan.
Pengendalian dan penanggulangan
penyakit hewan merupakan penyelenggaraan kesehatan hewan dan kesehatan
lingkungan dalam bentuk pengamatan dan pengidentifikasian, pencegahan,
pengamanan, pemberantasan, dan/atau pengobatan. Urusan kesehatan hewan
dilakukan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif),
pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan
kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, dan
berkesinambungan.
Kesehatan
masyarakat veteriner merupakan penyelenggaraan kesehatan hewan dalam bentuk:
a.
pengendalian dan penanggulangan zoonosis
b. penjaminan
keamanan, kesehatan, keutuhan, dan kehalalan produk hewan
c. penjaminan
higiene dan sanitasi;
d. pengembangan
kedokteran perbandingan; dan
e. penanganan
bencana.








Konversi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjadi kesinambungan persediaannya dengan tetap memlihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Konservasi ini dapat dengan Cagar alam maupun Suaka Margasatwa serta Cagar biosfer.
BalasHapusSitus Ceme Online
Agen DominoQQ Terbaik
Bandar Poker Indonesia