Selasa, 25 April 2017

Undang - Undang Mengenai Satwa Harapan

Posted by Unknown | Selasa, April 25, 2017 Categories:


Satwa harapan adalah binatang atau satwa selain binatang yang dipelihara/diternakan dan diharapkan apabila diusahakan dapat menghasilkan bahan dan jasa seperti ternak. Berbagai jenis satwa harapan tersebut, contohnya antara lain ; burung (burung puyuh,ayam hutan), cucak rawa, reptil (ular,buaya), ikan arwana, kupu-kupu, banteng, rusa, gajah dan anoa. Dalam Postingan ini akan membahas peraturan tentang satwa harapan

1. UNDANG UNDANG NO.5 TAHUN 1990

            UU no. 5 tahun 1990 membahas tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati dialam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama unsur non hayati disekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem. Konversi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjadi kesinambungan persediaannya dengan tetap memlihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Konservasi ini dapat dengan Cagar alam maupun Suaka Margasatwa serta Cagar biosfer.
Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan :
a. perlindungan sistem penyangga kehidupan.
b. pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya
c. pemanfaatan secara lestari sumber daya alami hayati dan ekosistemnya.

Bab II UU no.5 tahun 1990 membahas tentang perlindungan sistem penyangga kehidupan yang ditujukan bagi terpeliharanya proses ekologis yang menunjang kelangsungan kehidupan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.
Bab III UU no.5 tahun 1990 membahas tentang pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, kegiatan ini dilaksanakan dengan menjaga keutuhan kawasan suaka alam agar tetap dalam keadaan asli.
Bab IV UU no.5 tahun 1990 membahas tentang kawasan suaka alam.
Kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri dari:
a. cagar alam
b. suaka margasatwa.
Bab V UU no.5 tahun 1990 membahas tentang pengawetan tumbuhan dan satwa.
Tumbuhan dan satwa digolongkan dalam jenis:
a. tumbuhan dan satwa yang dilindungi;
b. tumbuhan dan satwa yang tidak dilindungi.
Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digolongkan dalam :
a. tumbuhan dan satwa dalam bahaya kepunahan;
b. tumbuhan dan satwa yang populasinya jarang.
Bab VI UU no.5 tahun 1990 membahas tentang pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan :
a. pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam;
b. pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.
Bab VII UU no.5 tahun 1990 membahas tentang kawasan pelestarian alam.
Kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 13 terdiri dari :
a. taman nasional;
b. taman hutan raya;
c. taman wisata alam.
Bab VIII UU no.5 tahun 1990 membahas tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.
Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dapat dilaksanakan dalam
bentuk :
a. pengkajian, penelitian dan pengembangan;
b. penangkaran;
c. perburuan;
d. perdagangan;
e. peragaan;
f. pertukaran;
g. budidaya tanaman obat-obatan;
h. pemeliharaan untuk kesenangan.

Bab IX no.5 tahun 1990  membahas tentang peran serta rakyat, peran serta rakyat dalam konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya diarahkan dan digerakkan oleh pemerintah melalui berbagai kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna.
BAB X membahas tentang penyerahan urusan dan tugas pembantuan. Dalam rangka pelaksanaan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang tersebut kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
BAB XI tentang penyidikan. Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
BAB XII tentang ketentuan pidana.
BAB XIII tentang ketentuan peralihan. Hutan suaka alam dan taman wisata yang telah ditunjuk dan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum berlakunya Undang-undang ini dianggap telah ditetapkan sebagai kawasan suaka alam dan taman wisata alam berdasarkan Undang-undang ini.



2. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1999
            Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1999 membahas tentang Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar. Tumbuhan dan satwa liar merupakan bagian dari sumber daya alam hayati yang dapat dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dan pemanfaatannnya dilakukan dengan memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar. Pemanfaatan jenis adalah penggunaan sumber daya alam baik tumbuhan maupun satwa liar dan atau bagian-bagiannya serta hasil dari padanya dalam bentuk pengkajian, penelitian dan pengembangan; penangkaran; perburuan; perdagangan; peragaan; pertukaran; budidaya tanaman obat-obatan; dan pemeliharaan untuk kesenangan.
            Pengkajian, penelitian dan pengembangan dapat dilakukan terhadap jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi atau yang tidak dilindungi. Penggunaan jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi untuk kepentingan pengkajian, penelitian dan pengembangan harus dengan izin Menteri.

Penangkaran untuk tujuan pemanfaatan jenis dilakukan melalui kegiatan:
a)      pengembangbiakan satwa atau perbanyakan tumbuhan secara buatan dalam lingkungan yang terkontrol; dan
b)      penetasan telur dan atau pembesaran anakan yang diambil dari alam.

Tumbuhan dan satwa liar yang dapat diperdagangkan adalah jenis satwa liar yang tidak dilindungi. Tumbuhan dan satwa liar untuk keperluan perdagangan diperoleh dari:
a. hasil penangkaran;
b. pengambilan atau penangkapan dari alam.

Pertukaran jenis tumbuhan dan satwa liar dilakukan dengan tujuan untuk mempertahankan atau meningkatkan populasi, memperkaya keanekaragaman jenis, penelitian dan ilmu pengetahuan, dan atau penyelamatan jenis yang bersangkutan.
            Pemanfaatan jenis tumbuhan liar yang berasal dari habitat alam untuk keperluan budidaya tanaman obat-obatan dilakukan dengan tetap memelihara kelangsungan potensi, populasi, daya dukung, dan kenekaragaman jenis tumbuhan liar. Setiap orang dapat memelihara jenis tumbuhan dan satwa liar untuk tujuan kesenangan. Tumbuhan dan satwa liar untuk keperluan pemeliharaan untuk kesenangan hanya dapat dilakukan terhadap jenis yang tidak dilindungi. Pengiriman atau pengangkutan jenis tumbuhan dan satwa liar dari satu wilayah habitat ke wilayah habitat lainnya di Indonesia, atau dari dan ke luar wilayah Indonesia, wajib dilengkapi dengan dokumen pengiriman atau penangkutan.
3. UNDANG UNDANG NO. 18 TAHUN 2009
            Undang-undang no 18 tahun 2009 membahas tentang peternakan dan kesehatan hewan. Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, dan pengusahaannya. Kesehatan hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perawatan hewan, pengobatan hewan, pelayanan kesehatan hewan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi, medik konservasi, obat hewan dan peralatan kesehatan hewan, serta keamanan pakan.
            Peternakan dan kesehatan hewan dapat diselenggarakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilaksanakan secara tersendiri dan/atau melalui integrasi dengan budi daya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, kehutanan, atau bidang lainnya yang terkait. Untuk menjamin kepastian terselenggaranya peternakan dan kesehatan hewan diperlukan penyediaan lahan yang memenuhi persyaratan teknis peternakan dan kesehatan hewan.
            Pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan merupakan penyelenggaraan kesehatan hewan dan kesehatan lingkungan dalam bentuk pengamatan dan pengidentifikasian, pencegahan, pengamanan, pemberantasan, dan/atau pengobatan. Urusan kesehatan hewan dilakukan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan.
Kesehatan masyarakat veteriner merupakan penyelenggaraan kesehatan hewan dalam bentuk:
a. pengendalian dan penanggulangan zoonosis
b. penjaminan keamanan, kesehatan, keutuhan, dan kehalalan produk hewan
c. penjaminan higiene dan sanitasi;
d. pengembangan kedokteran perbandingan; dan

e. penanganan bencana.

1 komentar:

  1. Konversi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjadi kesinambungan persediaannya dengan tetap memlihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Konservasi ini dapat dengan Cagar alam maupun Suaka Margasatwa serta Cagar biosfer.
    Situs Ceme Online
    Agen DominoQQ Terbaik
    Bandar Poker Indonesia

    BalasHapus

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube